Wakaf pembebasan Lahan Produktif

Menurut sebagian para  pendapat ulama yang  mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi Muhammad SAW untuk dibangun sebuah masjid. Sebelum pindah ke rumah pamannya yang berasal dari Bani Najjar. Kemudian disusul dengan pembangunan Masjid Nabawi yang dibangun di atas tanah anak yatim dari Bani Najjar setelah dibeli oleh Rasulullah dengan harga delapan ratus dirham. Setelah dilakukan pembelian tanah anak yatim tersebut beliau wakafkan tanah tersebut dan dibangunlah masjid diatas tanah tersebut yang saat ini masjid tersebut kita kenal sebagai masjid nabawi.Dengan demikian, Rasulullah telah mewakafkan tanah untuk pembangunan masjid.

umar berkata:

“Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”

Rasulullah SAW bersabda:

Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau member makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.”

Sahabat Yatim Yayasan Pundi Amal Mulia, mari kita manfaatkan momen bulan ramadhan dengan mengikuiti program Wakaf pembebasan lahan produktif bersama Yayasan Pundi Amal Mulia. Keutamaan bulan Ramadhan yaitu meningkatkan pahala seluruh amal ibadah.

Yuk manfaatkan momen ‘Obral pahala’ di bulan Ramadhan dengan memperbanyak ibadah dan sedekah. Pahala sedekah akan dilipatgandakan, terlebih jika mau meWAKAFkan hartanya untuk kemaslahatan umat ,,WAKAF itu seperti membangun rumah masa depan di surga,”

Yuk Dukung Program Wakaf uang dalam rangka pembebasan lahan produktif bersama Pundi Amal Mulia. Wakaf Uang Pundi Amal Mulia merupakan Program Wakaf uang yang berkesinambungan dalam upaya mensupport para yatim dan dhuafa dengan Memanfaatkan Hasil dari Pengelolaan Wakaf Uang Abadi dan berjangka dengan menggunakan Instrumen Perbankan Syariah Maupun Usaha Produktif yang dijamin Keutuhan Pokoknya.

Jangan tunda lagi…Yuk berWAKAF

Wakaf Uang Pundi Amal Mulia untuk dalam rangka pembebasan lahan produktif. Pembebasan lahan produktif @100.000/meter di Kp. Pasirlengking, Desa Cidadap, Kec. Simpenan, Kab. Sukabumi, Jawa Barat.

Semoga…..Allah Mampukan sahabat semua untuk BERWAKAF di Pundi Amal Mulia
Dan semoga….Allah memberikan Pahala Mengalir tak terputus…Aamiin dengan cara:

Tranfer ke Rek
BSI/BSM:828-300-030-5
An.Pundi Amal Mulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *