Wakaf Al Qur’an

Santri (Yatim) Pundi Amal Mulia

Wakaf merupakan salah satu ibadah yang dapat mencakup hablu min Allah dan Hablu min an-nas, yaitu ibadah selain berhubungan dengan Tuhan juga berhubungan dengan sesama manusia. Wakaf sebagai sebuah pranata yang berasal dari hukum Islam memegang peranan penting dalam kehidupan keagamaan dan sosial umat Islam. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mempositifkan hukum Islam sebagai bagian dari hukum nasional. Dan diperkuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Undang-Undang tersebut juga menerangkan tentang wakaf, baik dari pengertian maupun ketentuan atau syarat untuk nadzir. Pengertian Wakaf sebagaimana dirumuskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 215 ayat 1, Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama.

Wakaf Al Quran merupakan amalan yang pahalanya terus mengalir meskipun pewakaf sudah meninggal dunia, wakaf tergolong ke dalam amal jariyah atau amalan yang tidak putus pahalanya bagi orang yang beramal mewakafkan harta bendanya di jalan Allah.

“Apabila anak Adam ( manusia ) wafat, maka terputuslah semua ( pahala ) amal perbuatannya kecuali tiga macam perbuatan, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya” ( HR Muslim ). Rasulullah bersabda “Sesungguhnya di antara amal saleh yang mendatangkan pahala setelah orang yang mengamalkannya meninggal dunia, yaitu; ilmu yang disebar – luaskan olehnya, anak saleh yang ditinggalkannya, mushaf ( alquran ) yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah yang didirikan dengan tujuan dijadikan sebagai tempat bermalam ( penginapan ) orang yang sedang dalam perjalanan ( ibn sabil ), sungai yang dialirkan guna kepentingan orang banyak, dan harta yang disedekahkannya” ( HR Ibnu Majah ).

Santri Pundi Amal Mulia sedang menghafal Al Qur’an
  • Petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

“Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai dan apa saja yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (Ali Imran 92).

م وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لاَ تُظْلَمُونَ

“Dan apa saja harta yang baik yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan di aniaya (dirugikan)” (Al-Baqarah 272).

اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ

“Apabila manusia meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam) yaitu; sedekah jariyah (yang mengalir terus) ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya” (HR Muslim).

  • Rukun Wakaf

Imam Nawawi dalam kita Raudhatul – Thalibin menjelaskan bahwa rukun wakaf ada empat rukun yang harus dipenuhi dalam berwakaf ;

  1. Al-Waqif (orang yang mewakafkan)
  2. Al-Mauquf (harta yang diwakafkan)
  3. Al-Mauquf (pihak yang dituju untuk menerima manfaat dari wakaf tersebut)
  4. Shighah (lafaz ikrar wakaf dari orang yang mewakafkan)

Muslim yang berwakaf tak hanya mendapatkan pahala saat menyerahkan wakaf, tapi akan terus mendapat kucuran pahala meskipun pewakaf tersebut sudah meninggal dunia. 

Akhir kata kami ingin menyampaikan ajakan untuk Bapak dan Ibu untuk wakaf Al Qur’an untuk Adik-Adik yatim di Pundi Amal Mulia, donasi dapat disalurkan melalui rek. Yayasan Pundi Amal Mulia. Trimakasih.