Pembebasan Lahan Produktif melalui Program Wakaf

Menurut sebagian para pendapat ulama yang mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi Muhammad SAW untuk dibangun sebuah masjid. Sebelum pindah ke rumah pamannya yang berasal dari Bani Najjar. Kemudian disusul dengan pembangunan Masjid Nabawi yang dibangun di atas tanah anak yatim dari Bani Najjar setelah dibeli oleh Rasulullah dengan harga delapan ratus dirham. Setelah dilakukan pembelian tanah anak yatim tersebut beliau wakafkan tanah tersebut dan dibangunlah masjid diatas tanah tersebut yang saat ini masjid tersebut kita kenal sebagai masjid nabawi.Dengan demikian, Rasulullah telah mewakafkan tanah untuk pembangunan masjid.

umar berkata: “Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”

Rasulullah SAW bersabda: Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau member makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.”

Sahabat Yatim Yayasan Pundi Amal Mulia, mari dengan semangat kebersamaan peduli kepada sesama kita berdayakan masyarakat dhuafa, yatim dan piatu dengan mengikuti program Wakaf pembebasan lahan produktif yang akan digunakan untuk eduagrobisniswisata bersama Yayasan Pundi Amal Mulia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *